Ini Dia Syarat dan Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai HRD tentu anda mengenal tentang BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan seringkali disebut juga sebagai BPJS TK. Ini merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah berupa jaminan sosial ekonomi yang ditujukan bagi tenaga kerja di Indonesia. Jika sebelumnya kita lebih mengenal dengan istilah JAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari program JAMSOSTEK. Anda tidak perlu bingung lagi mengenai kedua istilah ini, karena pada dasarnya sama.

BPJS Ketenagakerjaan meliputi beberapa program. Program-program tersebut antara lain program jaminan hari tua, program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian. Program jaminan kecelakaan kerja dapat melindungi pekerja dalam bentuk meminimalkan resiko yang diakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar 0,24% hingga 1,74% tergantung kelompok jenis usaha, mengingat keselamatan tenaga kerja adalah tanggungjawab dari perusahaan. Program jaminan pemeliharaan kesehatan akan membantu tenaga kerja dan keluarganya dalam mengatasi masalah kesehatan. Begitu pula dengan program jaminan hari tua yang membantu menjamin tenaga kerja menerima penghasilan. Program jaminan kematian juga membantu keluarga atau ahli waris pekerja/peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk biaya pemakanan dan santunan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh tenaga kerja dan perusahaan dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan bermanfaat ketika berhadapan dengan resiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun ataupun meninggal. Sementara, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya menggugurkan kewajiban, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tentu bisa memberikan kepuasan bagi karyawan dan selanjutnya memberikan manfaat positif bagi perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan memang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja. Pertanyaan selanjutnya yang seringkali muncul adalah bagaimana syarat dan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta bagaimana ketentuan jika perusahaan anda baru didirikan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan (dalam hubungan kerja) ataupun secara mandiri (luar hubungan kerja). Bagi perusahaan ada beberapa syarat yang harus kita persiapkan antara lain dokumen asli serta salinan dari SIUP (Surat  Izin Usaha Perdagangan), dokumen asli serta salinan dari NPWP Perusahaan, dokumen asli serta salinan akta perdagangan perusahaan, salinan kartu tanda penduduk karyawan, salinan kartu keluarga serta pas photo karyawan yang berukuran 2 cm x 3 cm. Syarat yang dibutuhkan tersebut tentu sangat mudah.

Baca Juga 4 Cara Efektif untuk Mengurangi Biaya Perekrutan

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah memersiapkan persyaratan adalah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Teknologi yang semakin berkembang memberi keuntungan tersendiri bagi kita. Kita bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Kita cukup mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id. Pendaftaran secara online tentu akan banyak membantu. Kita bisa lebih menghemat waktu dalam proses pendaftaran dan tidak perlu bolak-balik ke kantor BPJS.

Cara pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan dapat kita lakukan dengan sangat mudah dengan waktu yang sangat fleksibel. Jika telah masuk ke halaman website, kita akan menemukan pertanyaan sebagai berikut “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda di sini”. Kita cukup meng-klik bagian yang diminta tersebut. Gunakan alamat email perusahaan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Langkah selanjutnya cukup menunggu pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan balasan melalui email.  Jika telah mendapatkan email balasan, persiapkan berkas yang dibutuhkan seperti di atas. Periksa kembali berkas untuk memastikan bahwa tidak ada berkas yang terlewati. Bawa berkas atau dokumen yang disyaratkan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat. Sangat mudah bukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

%d bloggers like this: