Jangan Sampai Salah, Kenali Perhitungan Lembur Pada Hari Libur dan Libur Nasional

Sumber : https://pixabay.com

Overtime atau lembur menjadi istilah yang biasanya digunakan jika bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Biaya lembur tentu akan lebih tinggi jika dibandingkan biaya waktu kerja yang biasa, karena hal tersebut maka penting untuk membuat perencanaan mengenai lembur dengan baik. Dalam melakukan perencanaan, rekan HRD tentu harus mengetahui mengenai perhitungan lembur itu sendiri.

Lembur atau overtime sendiri perhitungannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KEP 102/MEN/VI/2004 pasal 8. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut dijelaskan bahwa perhitungan dari upah lembur didasarkan dari upah bulanan dimana satu jam adalah 1/173 kali dari upah sebulan. Seorang pekerja dikatakan lembur jika bekerja melebihi waktu kerja normal atau melebihi 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk 6 hari kerja. Sementara jika 5 hari kerja, maka melebihi 8 jam sehari. Pekerja dikatakan lembur jika bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada beberapa pekerjaan tertentu, mereka diwajibkan untuk bekerja pada hari libur karena sifatnya yang harus dijalankan terus-menerus, seperti profesi terkait pelayanan masyarakat atau pekerjaan yang bisa menganggu proses produksi jika dihentikan yang diatur dalam KEP-233/MEN/2003 tahun 2003 atau telah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut perusahaan dapat memperkerjakan tenaga kerja pada hari libur resmi.

Memang terkadang dibutuhkan lembur pada hari libur kerja atau libur nasional pada pekerjaan yang tidak bersifat terus-menerus ataupun tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja sebelumnya. Lembur atau overtime biasanya perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti meningkatnya pesanan atau adanya kendala produksi. Perusahaan yang dengan sengaja meminta tenaga kerja untuk bekerja pada hari libur atau hari libur nasional namun tidak membayar uang lembur bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187. Disamping hal tersebut, lembur juga perlu dibayarkan untuk menghindari ketidakpuasan kerja. Lantas bagaimanakah perhitungan mengenai lembur pada hari libur?

Baca juga : Syarat dan Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan lembur pada hari libur kerja dan libur nasional telah dijelaskan dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, Jika waktu kerja adalah 6 hari kerja maka pada 7 jam pertama, tenaga kerja wajib dibayar 2 kali dari upah sejam atau bisa menggunakan rumus sebagai berikut 7 jam x 2 x 1/173 x upah pekerja dalam sebulan. Pada jam ke-8, pekerja dibayar 3 kali upah sejam atau bisa menggunakan rumus 1 jam x 3 x 1/173 x upah pekerja dalam sebulan. Jam ke-9 dan ke-10, pekerja dibayar 4 kali dari upah sejam atau bisa menggunakan rumus 1 jam x 4 x 1/173 x upah pekerja sebulan. Sementara jika waktu kerja adalah 5 hari kerja maka pekerja dibayar 2 kali dari lipat upah perjam pada 8 jam pertama. Anda juga bisa menggunakan rumus 8 jam x 2 x 1/173 x upah pekerja sebulan. Jam ke-9 berikutnya, tenaga kerja dibayar 3 kali upah perjam dan jam ke-10 selanjutnya dibayar 4 kali upah perjam.

Jika lembur dilaksanakan pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek seperti hari jumat, maka perhitungannya akan berbeda. Pada hari libur seperti ini maka upah lembur pada 5 jam pertama adalah 2 kali dari upah sejam atau gunakan rumus 5 jam x 2 x 1/173 x upah pekerja sebulan. Pada jam ke-6, pekerja dibayar 3 kali upah sejam atau 1 jam x 3 x 1/173 x upah pekerja sebulan. Pada jam ke-7 berikutnya, pekerja akan dibayar 4 kali dari upah sejam.

 

Leave a Reply

%d bloggers like this: